Halaman

Selasa, 08 Februari 2011

Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No 2 thn 2004

Jenis-jenis Perselisihan :
  1. Perselisihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Perselisihan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di satu Perusahaan
1. Perselisihan Hak
  • Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhi hak-hak akibat adanya perbedaan pendapat tentang pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan -ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, perselisihan ini disebut perselisihan normatif misalnya yang sudah diatur dasar hukumnya, seperti : Lembur, Jamsostek, Hak Cuti dll
  • Upaya Hukum 
  1. Bipartit
  2. Mediator, Konsiliator, Arbiter
  3. Pengadilan PHI
  4. Kasasi
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Bersifat Final, Pihak yang dikalahkan wajib melaksanakan isi putusan tersebut

2. Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan mengenai syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya perselisihan tersebut tidak bersifat normatif misalnya: Penyadiaan masker, sarung tangan pembagian seragam,dll
  • Upaya Hukum
  1.   Bipartit 
  2. Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
  3. Pengadilan PHI
Putusan pengadilan hubungan industrial bersifat final dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan tersebut

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihat atau perselisihan yang terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
 Upaya Hukum
  1. Bipartit
  2. Mediasi, Kosiliasi
  3. Pengadilan PHI
Putusan Mahkamah Agung  bersifat Final dan tidak dapat upaya hukum lagi atau Peninjauan Kembali(PK) artinya Pihak yang kalah wajib melaksanakan isis putusan tersebut

4. Perselisihan Antara Serikat Pekerja
  • Perselisihan antara serikat pekerja adalah perselisihan serikat pekerja/buruh didalam satu perusahaan dikarenakan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dimana 10 orang berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, perselisihan terjadi karenakan disatu perusahaan ada 2 (dua)serikat pekerja /serikat buruh sehingga keanggotaanya dimungkinkan ganda
Upaya Hukum
  1. Bipartit
  2. Mediasi, Konsiliasi
  3. Pengadilan PHI
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat final dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi artinya yang kalah wajib melaksanakan isi putusan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar