Jenis-jenis Perselisihan :
2. Perselisihan Kepentingan
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
4. Perselisihan Antara Serikat Pekerja
- Perselisihan Hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di satu Perusahaan
- Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhi hak-hak akibat adanya perbedaan pendapat tentang pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan -ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, perselisihan ini disebut perselisihan normatif misalnya yang sudah diatur dasar hukumnya, seperti : Lembur, Jamsostek, Hak Cuti dll
- Upaya Hukum
- Bipartit
- Mediator, Konsiliator, Arbiter
- Pengadilan PHI
- Kasasi
2. Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan mengenai syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya perselisihan tersebut tidak bersifat normatif misalnya: Penyadiaan masker, sarung tangan pembagian seragam,dll
- Upaya Hukum
- Bipartit
- Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
- Pengadilan PHI
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihat atau perselisihan yang terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Bipartit
- Mediasi, Kosiliasi
- Pengadilan PHI
4. Perselisihan Antara Serikat Pekerja
- Perselisihan antara serikat pekerja adalah perselisihan serikat pekerja/buruh didalam satu perusahaan dikarenakan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dimana 10 orang berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, perselisihan terjadi karenakan disatu perusahaan ada 2 (dua)serikat pekerja /serikat buruh sehingga keanggotaanya dimungkinkan ganda
- Bipartit
- Mediasi, Konsiliasi
- Pengadilan PHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar