Halaman

Selasa, 08 Maret 2011

Ketentuan Struktur & Skala Upah Sesuai Kep 49/MEN/2004

Ketentuan Umum :
  • Upah> adalah hak pekerja/buruh yg diterima & dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja sesuai dgn perjanjian kerja
  • Struktur Upah> adalah Susunan tingkat upah dari yg terendah sampai yg tertinggi atau sebaliknya
  • Skala Upah> adalah kisaran nilai nominal upah, untuk setiap kelompok jabatan
  • Jabatan> adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan
  • Analisa Jabatan> adalah proses metoda secara sistematis untuk memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kelembagaan dan manajemen SDM
  • Uraian Jabatan> adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan meliputi tugas dan tanggung jawab
  • Evaluasi Jabatan> adalah proses menganalisa /menilai jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan.
Tahapan Strutur & Skala Upah
  1. Pengusaha menyusun struktur & skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh
  2. Penyusunan sebagaimana yg dimaksud pd ayat 1 dilaksanakan melalui:
  • Analisa Jabatan
  • Uraian Jabatan
  • Evaluasi Jabatan
     3. Dalam Melakukan analisa, uraian, evaluasi jabatan diperlukan data/informasi :
  • Bidang usaha perusahaan
  • Tingkat teknologi
  • Struktur organisasi
  • Manajemen perusahaan
      4. Analisa Jabatan merumuskan :
  • Jabatan Tenaga Pelaksana
  • Non Managerial
  • Managerial
     5. Uraian Jabatan Meliputi :
  1. Indentifikasi Jabatan
  2. Ringkasan Tugas
  3. Rincian pekerjaan
  4. Spesifikasi Jabatan yg meliputi :
  • Pendidikan (Educational)
  • Pelatihan (On the Job training)
  • Pengalaman (Testimonial/experience)
  • Psikologi (Temperamence of work)
  • Masa Kerja (Dedication)
     5. Hasil Kerja (Achievement work)
     6. Tanggung Jawab ( Responsibility )

Fungsi Evaluasi Jabatan :
Menilai, mengukur jabatan yg tertulis dalam uraian jabatan dengan metode tertentu

Faktor yg diukur / dinilai dalam evaluasi jabatan :
  • Tanggung jawab
  • Andil jabatan terhadap perusahaan 
  • Resiko jabatan
  • Tingkat kesulitan jabatan
Hasil Evaluasi Jabatan digunakan untuk  :
  1. Penetapan Upah
  2. Penilaian Pekerjaan
  3. Penetapan Kebijakan SDM Perusahaan.
Dasar Pertimbangan Penyusunan Struktur Upah melalui:
  • Strutuk Organisasi
  • Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan 
  • Kemampuan Perusahaan
  • Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP)
  • Perekonomian  Nasional (inflasi pasar)
Penyusunan Skala Upah dilakukan melalui :
  • Skala Tunggal
  • Skala Ganda
  1. Skala Tunggal > Setiap jabatan pada golongan jabatan yg sama, mempunyai upah yg sama
  2. Skala Ganda > Setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi
Skala ganda dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala tumpang tindih
Skala Ganda berurutan > upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya

Penyusunan Struktur & Skala Upah dilakukan harus memperhatikan Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompentensi dan mempertimbangkan Kondisi Perusahaan.