Ketentuan Umum :
- Upah> adalah hak pekerja/buruh yg diterima & dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja sesuai dgn perjanjian kerja
- Struktur Upah> adalah Susunan tingkat upah dari yg terendah sampai yg tertinggi atau sebaliknya
- Skala Upah> adalah kisaran nilai nominal upah, untuk setiap kelompok jabatan
- Jabatan> adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan
- Analisa Jabatan> adalah proses metoda secara sistematis untuk memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kelembagaan dan manajemen SDM
- Uraian Jabatan> adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan meliputi tugas dan tanggung jawab
- Evaluasi Jabatan> adalah proses menganalisa /menilai jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan.
- Pengusaha menyusun struktur & skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh
- Penyusunan sebagaimana yg dimaksud pd ayat 1 dilaksanakan melalui:
- Analisa Jabatan
- Uraian Jabatan
- Evaluasi Jabatan
3. Dalam Melakukan analisa, uraian, evaluasi jabatan diperlukan data/informasi :
- Bidang usaha perusahaan
- Tingkat teknologi
- Struktur organisasi
- Manajemen perusahaan
- Jabatan Tenaga Pelaksana
- Non Managerial
- Managerial
- Indentifikasi Jabatan
- Ringkasan Tugas
- Rincian pekerjaan
- Spesifikasi Jabatan yg meliputi :
- Pendidikan (Educational)
- Pelatihan (On the Job training)
- Pengalaman (Testimonial/experience)
- Psikologi (Temperamence of work)
- Masa Kerja (Dedication)
5. Hasil Kerja (Achievement work)
6. Tanggung Jawab ( Responsibility )
Fungsi Evaluasi Jabatan :
Menilai, mengukur jabatan yg tertulis dalam uraian jabatan dengan metode tertentu
Faktor yg diukur / dinilai dalam evaluasi jabatan :
- Tanggung jawab
- Andil jabatan terhadap perusahaan
- Resiko jabatan
- Tingkat kesulitan jabatan
- Penetapan Upah
- Penilaian Pekerjaan
- Penetapan Kebijakan SDM Perusahaan.
- Strutuk Organisasi
- Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan
- Kemampuan Perusahaan
- Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP)
- Perekonomian Nasional (inflasi pasar)
- Skala Tunggal
- Skala Ganda
- Skala Tunggal > Setiap jabatan pada golongan jabatan yg sama, mempunyai upah yg sama
- Skala Ganda > Setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi
Skala Ganda berurutan > upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya
Penyusunan Struktur & Skala Upah dilakukan harus memperhatikan Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompentensi dan mempertimbangkan Kondisi Perusahaan.