Halaman

Senin, 18 Juli 2011

Pembagian Service Charge Pada Usaha Hotel, Restoran dan Usaha Pariwisata Lainnya

PENDAHULUAN
Usaha Hotel, Restoran dan Usaha Pariwisata lainnya Adalah Setiap Bentuk Usaha baik Swasta Maupun Milik Negara yang menyediakan Jasa Akomodasi Makanan Minuman atau jasa lainnya dgn pembayaran berdasarkan tarif yang ditentukan

  1. Uang Service adalah tambahan dari tarif yg sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel restoran dan usaha pariwisata lainnya
  2. Resiko Kehilangan dan Kerusakan adalah bagian uang service yang disisihkan  sebelum uang service dibagikan kepada pekerja 
Dasar Hukum
Dalam pembagian uang service telah diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
No Per 02/Men/1999

  1. Uang Service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah
  2. Pajak Penghasilan atas uang service ditanggung oleh masing-masing pekerja yang bersangkutan 
  3. Pemotongan pajak penghasilan service dilakukan pada saat pembagian uang service oleh pengusaha 
Pengumpulan Dan Pengelolaan Administrasi Pembagian dan Pengawasan Intern Uang Servive
  • Pengelolaan dan pengumpulan administrasi uang service sebelum dibagi dilakukan oleh pengusaha/manajemen
  • Pembagian Uang service terpisah dari operasional perusahaan, dan pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service
  • Perolehan service selama satu bulan kalender setelah dikurangi resiko kehilangan, kerusakan, dan peningkatan SDM
  • Pembagian uang service dilakukan sesuai dgn kesepakan antara pengusaha dan pekerja yg telah ditetapkan sebelumnya.
Pengawasan Intern Uang service dan Pengumpulan serta pengelolaan administrasi dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Bipartit yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh

Uang service yg dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yg besarnya sbb:

  • Untuk Hotel Berbintang 3 ke atas :
  1. .5 % utk resiko kehilangan.(Lost&Breakage)
  2. .2 % utk pendayagunaan, penigkatan kualitas sumber daya manusia
  3. .93 % dibagi habis untuk pekerja.
  • Untuk Hotel Bintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya:
  1. . 8 % utk Lost & Breakage / kerusakan, kehilangan
  2. . 2 % utk Peningkatan SDM
  3. . 90 % utk dibagi habis untuk pekerja
Dana Pendayagunaan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
  • Pengelolaan dana sebesar 2 % utk SDMdiserahkan kepada LKS Bipartit perusahaan yg bersangkutan
  • Pengawasan Intern terhadap dana SDM dilakukan wakil pengusaha dan wakil pekerja, LKS Bipartit atau serikat pekerja perusahaan yg bersangkutan
  • Bagi perusahaan yg bersangkutan yg tidak terbentuk LKS Bipartit diberikan kepada wakil pekerja.
Pekerja Yg berhak mendapat Uang service
  1. pekerja yg telah melewati masa percobaan/training
  2. Pekerja yang terikat pada kesepakatan kerja waktu tertentu/Kontrak
  3. Pekerja yg sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan, atau gugur kandungan.
  4. Pekerja dgn ijin pengusaha sdng menjalankan tugas negara, organisasi pekerja atau ibadah keagamaan
  5. Pekerja yg lainnya sesuai dengan perjanjian kerja yg telah disepakati.
  • Pekerja yg putus hubungan kerja sebelumnya saat pembagian service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
  • Pekerja yg oleh suatu alasa apapun dipekerjakan kembali berhak mendapat uang service sejak yg bersangkutan mulai bekerja.
  • Pengawasan terhadap ditaatinya peraturan menteri No 02 / men /1999 tentang Service charge di lakukan oleh Pegawai Pengawas Ketanagakerjan

    Senin, 20 Juni 2011

    Komunikasi Efektif Untuk Membangun Organisasi/Lembaga Profesional di Perusahaan

    Komunikasi Efektif dapat menciptakan perusahaan yang harmonis, berkontribusi aktif pada bangsa,
    Dalam hubungan industrial, baik perusahaan swasta, pemerintah perlu dibentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit untuk menyalurkan aspirasi karyawan, baik level terendah sampai Top manajemen,

    " Terwujudnya Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi yang produktif, kompetitif dan Sejahtera," Seperti Misi Kementrian Tenaga kerja yang disebutkan tadi adalah perlunya Trainer Profesional yg memiliki:
    1. Pengetahuan bahan yg diajarkan
    2. Kemampuan Memotivasi
    3. Kemampuan Mengajar
    4. Kemampuan berkomunikasi efektif
    Fungsi LKS Bipartit dalam Perusahan adalah:
    • Sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan pekerja/serikat buruh pada tingkat perusahaan.
    • Sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yg menjamin kelangsungan usaha.
    Tata cara utntuk mengembangkan komunikasi yang efektif adalah:
    • Penghargaan.......yakni: Membantu orang merasa berharga dan lebih percaya diri dengan keahlian dan kemampuannya
    • Empati........yakni: Memahami perasaan orang lain
    • Melibatkan........yakni: Melibatkan orang dalam keberhasilannya, membantu mereka membuat komitmen
    • Berbagi........yakni: tidak hanya berbagi informasi, tapi juga perasaan dan pikiran
    • Dukungan .......yakni Menawarkan bantuan, dukungan tanpa mengambil tanggung jawab
    Rumus dalam berkomunikasi yang baik yakni:
    • Paham
    • Senang
    Jenis komunikasi
    1. Verbal
    2. Non Vebal
    Penyampaian Nonverbal
    • Menarik dari Ekspresi Wajah
    • Menarik dari Ekspresi Tubuh
    • Menarik dari Ekspresi Suara
    • Menarik dari Penampilan

    Jumat, 27 Mei 2011

    Aspirasi Hari Buruh International

    Hari Buruh International diperingati setiap tangggal 1 May, yang disebut juga dengan MayDay.
    Di Indonesia sendiri belum ditetapkannya hari libur nasional untuk hari buruh sedunia itu, padahal di negara indonesia sendiri merupakan, negara buruh terbanyak, sehingga lapangan kerja yang kurang, akibatnya banyaknya pengangguran setiap tahunnya,

    Pada tgl 1 Mei yang lalu di Pulau Batam Kepulauan Riau  Sumatera Indonesia, telah melakukan Aksi Damai ,Unjuk rasa yang dipelopori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Aliansi yakni: FSPSI, FSBSI, FSPMI, FARKES untuk mengaspirasikan suara buruh selama ini, baik ke DPRD, Bupati, Walikota, Gubernur. maupun Presiden RI di Jakarta, yang langsung turun ke jalan di P.Batam yang konon disebut pulau Industri, dengan masa kurang lebih dari 5000 orang, Serikat pekerja telah membentuk komite yakni: KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) Untuk Rakyat Dan Buruh Indonesia.Sekretariatnya di : Jl.Raya Pondok Gede No 11 Kramat jati Jakarta Timur.

    Fokus Perjuangan KAJS
    1. Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Untuk Seluruh Rakyat Indonesia
    2. Jaminan Dana Pensiun Wajib Bagi Buruh Swasta
    3. BPJS Harus Badan Hukum Publik Wali Amanat

    Seruan / Himbauan para pekerja indonesia adalah:

    Mari dukung Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) untuk mendesak Presiden SBY agar memberikan Berobat Gratis Seumur Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberikan Jaminan Dana Pensiun bagi seluruh buruh swasta yaitu dengan Mengesahkan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

    Tema Dukungan:
    Sahkan RUU BPJS Dan Implementasikan UU No 40/2004 Tentang SJSN

    Apa Dan Bagaimana BPJS yang dikehendaki Rakyat:
    1. BPJS harus lebih dari satu - minimal sama dengan yang ada sekarang ( 4 BPJS )
    2. Organ BPJS harus terdiri dari :
    • Dewan Wali Amanat yang terdiri dari unsur kepesertaan sebagai pengawas (Unsur Tripartit)
    • Direksi yang berasal dari kalangan Profesional
    1.  Dalam mengolala dana Amanat BPJS Harus berpegang pada prinsip -prinsip : Kegotong royongan , Nirlaba, Keterbukaan, kehati-hatian , Akuntabilitas, Portabilitas, Dana Amanat dan hasil pengelolaan untuk pembangunan program dan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
    2. Program Jaminan Sosial yang harus diadakan sedikit-dikitnya adalah : Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian
    Untuk mengetahui lebih banyak lagi mengenai Komite aksi jaminan sosial dapat anda klik di : www.aspekindonesia.org.id atau ke Email: komiteaksi.jamsos@yahoo.com, facebook: wujudkan jaminan sosial.

    Kamis, 07 April 2011

    Bahan Diskusi Pada Acara Peningkatan Tim Perundingan Perjanjian Kerja Bersama

    I.. Pembagian Kelompok
    1. Peserta dibagi dalam 2 (dua) Kelompok
    2. Masing-masing kelompok terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha dan pejabat/pegawai hubungan industrial yg bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan
    II. Pembagian Tata Tertib
    1. Sebelum dilakukan perundingan terlebih dahulu membuat tata tertib perundingan.
    2. Pembentukan Tim Perundingan dari masing-masing pihak
    3. Penentuan pimpinan sidang, sekretaris masing-masing tim dan notulen perundingan
    III. Penyusunan Draft Naskah Perjanjian Kerja Bersama
          Masing-masing Tim membuat Draft naskah PKB sebagai proposal untuk perundingan,
          Adapun materi yg akan dirundingkan yaitu sbb:
    • Pengaturan Kesalahan Berat
    • Istirahat Panjang
    • Masa Berlaku SP I, II dan III
    • Uang makan, dan transportasi
    • Uang Pisah 
    • Kenaikan Upah
    IV. Perundingan
    1. Penetapan Pimpinan Sidang dilakukan bergantian antara serikat pekerja dan manajemen
    2. Melakukan pembahasan materi atau subtansi yang merupakan agenda perundingan
    3. Upayakan penyelesaian semua materi sesuai dengan asas musyawarah dan mufakat
    4. Perioritaskan penyelesaian materi-materi yang mudah diselesaikan 
    5. Pelihara sikap saling menghargai selama perundingan 
    V. Penandatanganan Kesepakatan 
    1. Para Pihak melakukan atau menandatangani PKB
    2. Naskah PKB 3(tiga) rangkap sebagai dokumentasi
    VI. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
    1. Permohonan pendaftaran
    2. Surat pernyataan serikat pekerja
    3. Tanda bukti nomor surat pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh
    4. Daftar cabang 
    5. Naskah PKB 3(tiga) rangkap
    6. Penerbitan SK pendaftaran PKB
    VII. Pelaksanaan
    1. Bagikan Naskah
    2. Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama


    Selasa, 08 Maret 2011

    Ketentuan Struktur & Skala Upah Sesuai Kep 49/MEN/2004

    Ketentuan Umum :
    • Upah> adalah hak pekerja/buruh yg diterima & dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja sesuai dgn perjanjian kerja
    • Struktur Upah> adalah Susunan tingkat upah dari yg terendah sampai yg tertinggi atau sebaliknya
    • Skala Upah> adalah kisaran nilai nominal upah, untuk setiap kelompok jabatan
    • Jabatan> adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan
    • Analisa Jabatan> adalah proses metoda secara sistematis untuk memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kelembagaan dan manajemen SDM
    • Uraian Jabatan> adalah ringkasan aktivitas-aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan meliputi tugas dan tanggung jawab
    • Evaluasi Jabatan> adalah proses menganalisa /menilai jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan.
    Tahapan Strutur & Skala Upah
    1. Pengusaha menyusun struktur & skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh
    2. Penyusunan sebagaimana yg dimaksud pd ayat 1 dilaksanakan melalui:
    • Analisa Jabatan
    • Uraian Jabatan
    • Evaluasi Jabatan
         3. Dalam Melakukan analisa, uraian, evaluasi jabatan diperlukan data/informasi :
    • Bidang usaha perusahaan
    • Tingkat teknologi
    • Struktur organisasi
    • Manajemen perusahaan
          4. Analisa Jabatan merumuskan :
    • Jabatan Tenaga Pelaksana
    • Non Managerial
    • Managerial
         5. Uraian Jabatan Meliputi :
    1. Indentifikasi Jabatan
    2. Ringkasan Tugas
    3. Rincian pekerjaan
    4. Spesifikasi Jabatan yg meliputi :
    • Pendidikan (Educational)
    • Pelatihan (On the Job training)
    • Pengalaman (Testimonial/experience)
    • Psikologi (Temperamence of work)
    • Masa Kerja (Dedication)
         5. Hasil Kerja (Achievement work)
         6. Tanggung Jawab ( Responsibility )

    Fungsi Evaluasi Jabatan :
    Menilai, mengukur jabatan yg tertulis dalam uraian jabatan dengan metode tertentu

    Faktor yg diukur / dinilai dalam evaluasi jabatan :
    • Tanggung jawab
    • Andil jabatan terhadap perusahaan 
    • Resiko jabatan
    • Tingkat kesulitan jabatan
    Hasil Evaluasi Jabatan digunakan untuk  :
    1. Penetapan Upah
    2. Penilaian Pekerjaan
    3. Penetapan Kebijakan SDM Perusahaan.
    Dasar Pertimbangan Penyusunan Struktur Upah melalui:
    • Strutuk Organisasi
    • Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan 
    • Kemampuan Perusahaan
    • Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP)
    • Perekonomian  Nasional (inflasi pasar)
    Penyusunan Skala Upah dilakukan melalui :
    • Skala Tunggal
    • Skala Ganda
    1. Skala Tunggal > Setiap jabatan pada golongan jabatan yg sama, mempunyai upah yg sama
    2. Skala Ganda > Setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi
    Skala ganda dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala tumpang tindih
    Skala Ganda berurutan > upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya

    Penyusunan Struktur & Skala Upah dilakukan harus memperhatikan Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompentensi dan mempertimbangkan Kondisi Perusahaan.

    Selasa, 08 Februari 2011

    Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No 2 thn 2004

    Jenis-jenis Perselisihan :
    1. Perselisihan Hak
    2. Perselisihan Kepentingan
    3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    4. Perselisihan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di satu Perusahaan
    1. Perselisihan Hak
    • Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhi hak-hak akibat adanya perbedaan pendapat tentang pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan -ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, perselisihan ini disebut perselisihan normatif misalnya yang sudah diatur dasar hukumnya, seperti : Lembur, Jamsostek, Hak Cuti dll
    • Upaya Hukum 
    1. Bipartit
    2. Mediator, Konsiliator, Arbiter
    3. Pengadilan PHI
    4. Kasasi
    Putusan Kasasi Mahkamah Agung Bersifat Final, Pihak yang dikalahkan wajib melaksanakan isi putusan tersebut

    2. Perselisihan Kepentingan
    • Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan mengenai syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya perselisihan tersebut tidak bersifat normatif misalnya: Penyadiaan masker, sarung tangan pembagian seragam,dll
    • Upaya Hukum
    1.   Bipartit 
    2. Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
    3. Pengadilan PHI
    Putusan pengadilan hubungan industrial bersifat final dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan tersebut

    3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihat atau perselisihan yang terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
     Upaya Hukum
    1. Bipartit
    2. Mediasi, Kosiliasi
    3. Pengadilan PHI
    Putusan Mahkamah Agung  bersifat Final dan tidak dapat upaya hukum lagi atau Peninjauan Kembali(PK) artinya Pihak yang kalah wajib melaksanakan isis putusan tersebut

    4. Perselisihan Antara Serikat Pekerja
    • Perselisihan antara serikat pekerja adalah perselisihan serikat pekerja/buruh didalam satu perusahaan dikarenakan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dimana 10 orang berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, perselisihan terjadi karenakan disatu perusahaan ada 2 (dua)serikat pekerja /serikat buruh sehingga keanggotaanya dimungkinkan ganda
    Upaya Hukum
    1. Bipartit
    2. Mediasi, Konsiliasi
    3. Pengadilan PHI
    Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat final dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi artinya yang kalah wajib melaksanakan isi putusan tersebut.


    Kamis, 27 Januari 2011

    Hubungan Industrial Pengusaha Dengan Serikat Pekerja

    Pihak Regelator Dalam Hubunga Industrial
    • Pemerintah Kota Dinas Tenaga Kerja
    Pengusaha dan Serikat Pekerja dalam Menjalankan Hubungan Industrial Mempunyai Tugas:
    1. Menciptakan Kemitraan
    2. Memperluas Usaha
    3. Memperluas Lapangan Pekerjaan 
    4. Memberikan Kesejahteraan para pekerja dan keluarganya
    5. Memberikan hak-hak para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja
    Hubungan Industrial Dilaksanakan Melalui :
    1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
    2. Organisasi Pengusaha (APINDO)
    3. Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS_Bipartit)
    4. Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS_Tripartit)
    5. Peraturan Perusahaan (PP)
    6. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
    7. Peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan
    8. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
    1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    1. Setiap Burpekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh
    2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 serikat pekerja/buruh berhak berhimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk cara mogok 
    3. Besarnya dan tata cara pemungutan  dana mogok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/buruh yang bersangkutan

    2. Organisasi Pengusaha
    1. Setiap Pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha
    2. Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
    3. Lembaga Kerja Sama Bipartit

    1. Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
    2. Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenaga kerjaan di perusahaan
    3. Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh kepentingan pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan 
    4. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan susunan keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) dan (3) diatur dengan keputusan mentri
    4. Lembaga Kerja Sama Tripartit
    1. Lembaga Kerja Sama Tripartit memberikan peluamg pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihat terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecah masalah ketenagakerjaan 
    2. Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    • Lembaga Kerjasama tripartit nasional, provinsi dan kabupaten/kota dan
    • Lembag Kerjasama tripartit sektoral nasional, provinsi, kabupaten/kota
    • Keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh
    • Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarur denga peraturan pemerintah
    5. Peraturan Perusahan
    • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk
    • Peraturan Perusahaan harus sesuai dengan kepmenaker dengan relevansinya undang-undang ketenagakerjaan
    • Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaiman dimaksud dengan ayat (1)tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersam (PKB)
    • Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan
    6. Perjanjian Kerja Bersama
    • Perjanjian Kerja Bersama disusun oleh serikat pekerja/buruh 
    • Serikat pekerja yang dimaksud telah terdaftar dan tercatat di dinas tenaga kerja
    • Keanggotaan serikat telah mencapai 50% +1 dari jumlah karyawan yang memiliki hak membuat perjanjian kerja bersama
    • Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
    7. Perselisihan Hubungan Industrial
    • Penyelesaian secara bipartit antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha
    • Penyelesaian bipartit tidak menghasilkan suatu kesepakatan maka selanjutnya diselesaikan melalui prosedur Lembaga Pennyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam undang-undang yakni UU No 2 th 2004
    • Jenis-jenis persilihan antara lain:
    1. Persilihan Hak
    2. Perselisihan Kepentingan
    3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
    4. Perselisihan serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan