Halaman

Kamis, 07 April 2011

Bahan Diskusi Pada Acara Peningkatan Tim Perundingan Perjanjian Kerja Bersama

I.. Pembagian Kelompok
  1. Peserta dibagi dalam 2 (dua) Kelompok
  2. Masing-masing kelompok terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha dan pejabat/pegawai hubungan industrial yg bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan
II. Pembagian Tata Tertib
  1. Sebelum dilakukan perundingan terlebih dahulu membuat tata tertib perundingan.
  2. Pembentukan Tim Perundingan dari masing-masing pihak
  3. Penentuan pimpinan sidang, sekretaris masing-masing tim dan notulen perundingan
III. Penyusunan Draft Naskah Perjanjian Kerja Bersama
      Masing-masing Tim membuat Draft naskah PKB sebagai proposal untuk perundingan,
      Adapun materi yg akan dirundingkan yaitu sbb:
  • Pengaturan Kesalahan Berat
  • Istirahat Panjang
  • Masa Berlaku SP I, II dan III
  • Uang makan, dan transportasi
  • Uang Pisah 
  • Kenaikan Upah
IV. Perundingan
  1. Penetapan Pimpinan Sidang dilakukan bergantian antara serikat pekerja dan manajemen
  2. Melakukan pembahasan materi atau subtansi yang merupakan agenda perundingan
  3. Upayakan penyelesaian semua materi sesuai dengan asas musyawarah dan mufakat
  4. Perioritaskan penyelesaian materi-materi yang mudah diselesaikan 
  5. Pelihara sikap saling menghargai selama perundingan 
V. Penandatanganan Kesepakatan 
  1. Para Pihak melakukan atau menandatangani PKB
  2. Naskah PKB 3(tiga) rangkap sebagai dokumentasi
VI. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  1. Permohonan pendaftaran
  2. Surat pernyataan serikat pekerja
  3. Tanda bukti nomor surat pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh
  4. Daftar cabang 
  5. Naskah PKB 3(tiga) rangkap
  6. Penerbitan SK pendaftaran PKB
VII. Pelaksanaan
  1. Bagikan Naskah
  2. Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama