Halaman

Kamis, 27 Januari 2011

Hubungan Industrial Pengusaha Dengan Serikat Pekerja

Pihak Regelator Dalam Hubunga Industrial
  • Pemerintah Kota Dinas Tenaga Kerja
Pengusaha dan Serikat Pekerja dalam Menjalankan Hubungan Industrial Mempunyai Tugas:
  1. Menciptakan Kemitraan
  2. Memperluas Usaha
  3. Memperluas Lapangan Pekerjaan 
  4. Memberikan Kesejahteraan para pekerja dan keluarganya
  5. Memberikan hak-hak para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja
Hubungan Industrial Dilaksanakan Melalui :
  1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
  2. Organisasi Pengusaha (APINDO)
  3. Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS_Bipartit)
  4. Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS_Tripartit)
  5. Peraturan Perusahaan (PP)
  6. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  7. Peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan
  8. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  1. Setiap Burpekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 serikat pekerja/buruh berhak berhimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk cara mogok 
  3. Besarnya dan tata cara pemungutan  dana mogok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/buruh yang bersangkutan

2. Organisasi Pengusaha
  1. Setiap Pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha
  2. Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
3. Lembaga Kerja Sama Bipartit

  1. Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
  2. Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenaga kerjaan di perusahaan
  3. Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh kepentingan pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan 
  4. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan susunan keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) dan (3) diatur dengan keputusan mentri
4. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  1. Lembaga Kerja Sama Tripartit memberikan peluamg pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihat terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecah masalah ketenagakerjaan 
  2. Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  • Lembaga Kerjasama tripartit nasional, provinsi dan kabupaten/kota dan
  • Lembag Kerjasama tripartit sektoral nasional, provinsi, kabupaten/kota
  • Keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh
  • Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarur denga peraturan pemerintah
5. Peraturan Perusahan
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk
  • Peraturan Perusahaan harus sesuai dengan kepmenaker dengan relevansinya undang-undang ketenagakerjaan
  • Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaiman dimaksud dengan ayat (1)tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersam (PKB)
  • Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan
6. Perjanjian Kerja Bersama
  • Perjanjian Kerja Bersama disusun oleh serikat pekerja/buruh 
  • Serikat pekerja yang dimaksud telah terdaftar dan tercatat di dinas tenaga kerja
  • Keanggotaan serikat telah mencapai 50% +1 dari jumlah karyawan yang memiliki hak membuat perjanjian kerja bersama
  • Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
7. Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyelesaian secara bipartit antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha
  • Penyelesaian bipartit tidak menghasilkan suatu kesepakatan maka selanjutnya diselesaikan melalui prosedur Lembaga Pennyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam undang-undang yakni UU No 2 th 2004
  • Jenis-jenis persilihan antara lain:
  1. Persilihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Perselisihan serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan