Halaman

Selasa, 08 Februari 2011

Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No 2 thn 2004

Jenis-jenis Perselisihan :
  1. Perselisihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Perselisihan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di satu Perusahaan
1. Perselisihan Hak
  • Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhi hak-hak akibat adanya perbedaan pendapat tentang pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan -ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, perselisihan ini disebut perselisihan normatif misalnya yang sudah diatur dasar hukumnya, seperti : Lembur, Jamsostek, Hak Cuti dll
  • Upaya Hukum 
  1. Bipartit
  2. Mediator, Konsiliator, Arbiter
  3. Pengadilan PHI
  4. Kasasi
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Bersifat Final, Pihak yang dikalahkan wajib melaksanakan isi putusan tersebut

2. Perselisihan Kepentingan
  • Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan mengenai syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Artinya perselisihan tersebut tidak bersifat normatif misalnya: Penyadiaan masker, sarung tangan pembagian seragam,dll
  • Upaya Hukum
  1.   Bipartit 
  2. Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
  3. Pengadilan PHI
Putusan pengadilan hubungan industrial bersifat final dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi artinya pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan tersebut

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihat atau perselisihan yang terjadi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
 Upaya Hukum
  1. Bipartit
  2. Mediasi, Kosiliasi
  3. Pengadilan PHI
Putusan Mahkamah Agung  bersifat Final dan tidak dapat upaya hukum lagi atau Peninjauan Kembali(PK) artinya Pihak yang kalah wajib melaksanakan isis putusan tersebut

4. Perselisihan Antara Serikat Pekerja
  • Perselisihan antara serikat pekerja adalah perselisihan serikat pekerja/buruh didalam satu perusahaan dikarenakan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dimana 10 orang berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, perselisihan terjadi karenakan disatu perusahaan ada 2 (dua)serikat pekerja /serikat buruh sehingga keanggotaanya dimungkinkan ganda
Upaya Hukum
  1. Bipartit
  2. Mediasi, Konsiliasi
  3. Pengadilan PHI
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat final dan tidak dapat melakukan upaya hukum lagi artinya yang kalah wajib melaksanakan isi putusan tersebut.


Kamis, 27 Januari 2011

Hubungan Industrial Pengusaha Dengan Serikat Pekerja

Pihak Regelator Dalam Hubunga Industrial
  • Pemerintah Kota Dinas Tenaga Kerja
Pengusaha dan Serikat Pekerja dalam Menjalankan Hubungan Industrial Mempunyai Tugas:
  1. Menciptakan Kemitraan
  2. Memperluas Usaha
  3. Memperluas Lapangan Pekerjaan 
  4. Memberikan Kesejahteraan para pekerja dan keluarganya
  5. Memberikan hak-hak para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja
Hubungan Industrial Dilaksanakan Melalui :
  1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
  2. Organisasi Pengusaha (APINDO)
  3. Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS_Bipartit)
  4. Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS_Tripartit)
  5. Peraturan Perusahaan (PP)
  6. Peraturan Kerja Bersama (PKB)
  7. Peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan
  8. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  1. Setiap Burpekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 serikat pekerja/buruh berhak berhimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk cara mogok 
  3. Besarnya dan tata cara pemungutan  dana mogok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/buruh yang bersangkutan

2. Organisasi Pengusaha
  1. Setiap Pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha
  2. Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
3. Lembaga Kerja Sama Bipartit

  1. Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
  2. Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenaga kerjaan di perusahaan
  3. Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh kepentingan pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan 
  4. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan susunan keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) dan (3) diatur dengan keputusan mentri
4. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  1. Lembaga Kerja Sama Tripartit memberikan peluamg pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihat terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecah masalah ketenagakerjaan 
  2. Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
  • Lembaga Kerjasama tripartit nasional, provinsi dan kabupaten/kota dan
  • Lembag Kerjasama tripartit sektoral nasional, provinsi, kabupaten/kota
  • Keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh
  • Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarur denga peraturan pemerintah
5. Peraturan Perusahan
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk
  • Peraturan Perusahaan harus sesuai dengan kepmenaker dengan relevansinya undang-undang ketenagakerjaan
  • Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaiman dimaksud dengan ayat (1)tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersam (PKB)
  • Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan
6. Perjanjian Kerja Bersama
  • Perjanjian Kerja Bersama disusun oleh serikat pekerja/buruh 
  • Serikat pekerja yang dimaksud telah terdaftar dan tercatat di dinas tenaga kerja
  • Keanggotaan serikat telah mencapai 50% +1 dari jumlah karyawan yang memiliki hak membuat perjanjian kerja bersama
  • Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
7. Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyelesaian secara bipartit antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha
  • Penyelesaian bipartit tidak menghasilkan suatu kesepakatan maka selanjutnya diselesaikan melalui prosedur Lembaga Pennyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam undang-undang yakni UU No 2 th 2004
  • Jenis-jenis persilihan antara lain:
  1. Persilihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  4. Perselisihan serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan