Halaman

Senin, 18 Juli 2011

Pembagian Service Charge Pada Usaha Hotel, Restoran dan Usaha Pariwisata Lainnya

PENDAHULUAN
Usaha Hotel, Restoran dan Usaha Pariwisata lainnya Adalah Setiap Bentuk Usaha baik Swasta Maupun Milik Negara yang menyediakan Jasa Akomodasi Makanan Minuman atau jasa lainnya dgn pembayaran berdasarkan tarif yang ditentukan

  1. Uang Service adalah tambahan dari tarif yg sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel restoran dan usaha pariwisata lainnya
  2. Resiko Kehilangan dan Kerusakan adalah bagian uang service yang disisihkan  sebelum uang service dibagikan kepada pekerja 
Dasar Hukum
Dalam pembagian uang service telah diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
No Per 02/Men/1999

  1. Uang Service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah
  2. Pajak Penghasilan atas uang service ditanggung oleh masing-masing pekerja yang bersangkutan 
  3. Pemotongan pajak penghasilan service dilakukan pada saat pembagian uang service oleh pengusaha 
Pengumpulan Dan Pengelolaan Administrasi Pembagian dan Pengawasan Intern Uang Servive
  • Pengelolaan dan pengumpulan administrasi uang service sebelum dibagi dilakukan oleh pengusaha/manajemen
  • Pembagian Uang service terpisah dari operasional perusahaan, dan pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service
  • Perolehan service selama satu bulan kalender setelah dikurangi resiko kehilangan, kerusakan, dan peningkatan SDM
  • Pembagian uang service dilakukan sesuai dgn kesepakan antara pengusaha dan pekerja yg telah ditetapkan sebelumnya.
Pengawasan Intern Uang service dan Pengumpulan serta pengelolaan administrasi dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Bipartit yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh

Uang service yg dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yg besarnya sbb:

  • Untuk Hotel Berbintang 3 ke atas :
  1. .5 % utk resiko kehilangan.(Lost&Breakage)
  2. .2 % utk pendayagunaan, penigkatan kualitas sumber daya manusia
  3. .93 % dibagi habis untuk pekerja.
  • Untuk Hotel Bintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya:
  1. . 8 % utk Lost & Breakage / kerusakan, kehilangan
  2. . 2 % utk Peningkatan SDM
  3. . 90 % utk dibagi habis untuk pekerja
Dana Pendayagunaan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
  • Pengelolaan dana sebesar 2 % utk SDMdiserahkan kepada LKS Bipartit perusahaan yg bersangkutan
  • Pengawasan Intern terhadap dana SDM dilakukan wakil pengusaha dan wakil pekerja, LKS Bipartit atau serikat pekerja perusahaan yg bersangkutan
  • Bagi perusahaan yg bersangkutan yg tidak terbentuk LKS Bipartit diberikan kepada wakil pekerja.
Pekerja Yg berhak mendapat Uang service
  1. pekerja yg telah melewati masa percobaan/training
  2. Pekerja yang terikat pada kesepakatan kerja waktu tertentu/Kontrak
  3. Pekerja yg sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan, atau gugur kandungan.
  4. Pekerja dgn ijin pengusaha sdng menjalankan tugas negara, organisasi pekerja atau ibadah keagamaan
  5. Pekerja yg lainnya sesuai dengan perjanjian kerja yg telah disepakati.
  • Pekerja yg putus hubungan kerja sebelumnya saat pembagian service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
  • Pekerja yg oleh suatu alasa apapun dipekerjakan kembali berhak mendapat uang service sejak yg bersangkutan mulai bekerja.
  • Pengawasan terhadap ditaatinya peraturan menteri No 02 / men /1999 tentang Service charge di lakukan oleh Pegawai Pengawas Ketanagakerjan