I.. Pembagian Kelompok
- Peserta dibagi dalam 2 (dua) Kelompok
- Masing-masing kelompok terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha dan pejabat/pegawai hubungan industrial yg bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan
- Sebelum dilakukan perundingan terlebih dahulu membuat tata tertib perundingan.
- Pembentukan Tim Perundingan dari masing-masing pihak
- Penentuan pimpinan sidang, sekretaris masing-masing tim dan notulen perundingan
Masing-masing Tim membuat Draft naskah PKB sebagai proposal untuk perundingan,
Adapun materi yg akan dirundingkan yaitu sbb:
- Pengaturan Kesalahan Berat
- Istirahat Panjang
- Masa Berlaku SP I, II dan III
- Uang makan, dan transportasi
- Uang Pisah
- Kenaikan Upah
- Penetapan Pimpinan Sidang dilakukan bergantian antara serikat pekerja dan manajemen
- Melakukan pembahasan materi atau subtansi yang merupakan agenda perundingan
- Upayakan penyelesaian semua materi sesuai dengan asas musyawarah dan mufakat
- Perioritaskan penyelesaian materi-materi yang mudah diselesaikan
- Pelihara sikap saling menghargai selama perundingan
- Para Pihak melakukan atau menandatangani PKB
- Naskah PKB 3(tiga) rangkap sebagai dokumentasi
- Permohonan pendaftaran
- Surat pernyataan serikat pekerja
- Tanda bukti nomor surat pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh
- Daftar cabang
- Naskah PKB 3(tiga) rangkap
- Penerbitan SK pendaftaran PKB
VII. Pelaksanaan
- Bagikan Naskah
- Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama