- Pemerintah Kota Dinas Tenaga Kerja
- Menciptakan Kemitraan
- Memperluas Usaha
- Memperluas Lapangan Pekerjaan
- Memberikan Kesejahteraan para pekerja dan keluarganya
- Memberikan hak-hak para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
- Organisasi Pengusaha (APINDO)
- Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS_Bipartit)
- Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS_Tripartit)
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Peraturan Kerja Bersama (PKB)
- Peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan
- Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
- Setiap Burpekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 serikat pekerja/buruh berhak berhimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk cara mogok
- Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/buruh yang bersangkutan
2. Organisasi Pengusaha
- Setiap Pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha
- Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenaga kerjaan di perusahaan
- Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh kepentingan pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan
- Ketentuan mengenai tata cara pembentukan susunan keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) dan (3) diatur dengan keputusan mentri
- Lembaga Kerja Sama Tripartit memberikan peluamg pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihat terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecah masalah ketenagakerjaan
- Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
- Lembaga Kerjasama tripartit nasional, provinsi dan kabupaten/kota dan
- Lembag Kerjasama tripartit sektoral nasional, provinsi, kabupaten/kota
- Keanggotaaan Lembaga Kerja Sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh
- Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarur denga peraturan pemerintah
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk
- Peraturan Perusahaan harus sesuai dengan kepmenaker dengan relevansinya undang-undang ketenagakerjaan
- Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaiman dimaksud dengan ayat (1)tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersam (PKB)
- Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan
- Perjanjian Kerja Bersama disusun oleh serikat pekerja/buruh
- Serikat pekerja yang dimaksud telah terdaftar dan tercatat di dinas tenaga kerja
- Keanggotaan serikat telah mencapai 50% +1 dari jumlah karyawan yang memiliki hak membuat perjanjian kerja bersama
- Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh
- Penyelesaian secara bipartit antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha
- Penyelesaian bipartit tidak menghasilkan suatu kesepakatan maka selanjutnya diselesaikan melalui prosedur Lembaga Pennyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam undang-undang yakni UU No 2 th 2004
- Jenis-jenis persilihan antara lain:
- Persilihan Hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan